Pemerintah Kabupaten Nganjuk

DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL

DUKCAPIL BISAPelayanan Prima, Cepat, Akurat & Membahagiakan
SEDUDO Online

Whistleblowing System (WBS)

Sistem Pelaporan Pelanggaran, Pungutan Liar (Pungli), dan Gratifikasi demi mewujudkan Disdukcapil Nganjuk yang bersih dan berintegritas.

Komitmen Nol Pungli & Perlindungan Whistleblower

WBS adalah sarana bagi masyarakat dan pegawai untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, pungutan liar, percaloan, benturan kepentingan, maupun pelanggaran kode etik di lingkungan Disdukcapil Nganjuk. Identitas Pelapor dijamin 100% AMAN & DIRAHASIAKAN.

Portal SP4N LAPOR RI »

Jaminan Perlindungan Hukum bagi Pelapor (Whistleblower)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Bupati Nganjuk, Disdukcapil Kabupaten Nganjuk menjamin perlindungan kerahasiaan identitas pribadi pelapor, perlindungan dari tindakan pembalasan, dan penanganan secara independen oleh Tim Satgas Pengawasan Internal bersama Inspektorat Daerah.

FORMULIR PENGADUAN

Kirim Laporan Pengaduan Pelanggaran / Pungli

Silakan laporkan perbuatan pelanggaran dengan memenuhi prinsip 4W + 1H (Apa, Siapa, Di mana, Kapan, dan Bagaimana kejadiannya).

Anda diperbolehkan melapor tanpa mencantumkan identitas asli.
Format file: JPG, PNG, PDF, MP3 (Maksimal 15 MB).
Laporan Anda akan langsung masuk ke Tim Satgas Saber Pungli & Inspektorat Daerah.
Chat WhatsApp