Pemerintah Kabupaten Nganjuk

DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL

DUKCAPIL BISAPelayanan Prima, Cepat, Akurat & Membahagiakan
SEDUDO Online

Kontak & Pusat Bantuan

Saluran komunikasi resmi, lokasi kantor Disdukcapil & MPP, formulir pertanyaan, serta jawaban atas pertanyaan umum masyarakat.

SALURAN RESMI

Hubungi Disdukcapil Nganjuk

Kami siap memberikan informasi dan mendengarkan masukan Anda demi pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik.

Alamat Kantor Induk

Jl. Dermojoyo No. 30, Kel. Payaman, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64418

Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Nganjuk

Jl. Lingkar Barat Sukomoro, Nganjuk (Pusat Cetak KTP-el, KIA, & Akta)

WhatsApp Customer Care

0811-3052-1111 (Layanan Cepat Hari Kerja)

Email Resmi

disdukcapil@nganjukkab.go.id

Kirim Pesan / Pertanyaan

Petugas customer service kami akan membalas melalui email atau WhatsApp Anda.

TANYA JAWAB UMUM

Frequently Asked Questions (FAQ)

Jawaban cepat atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh masyarakat Kabupaten Nganjuk.

Q1 Apakah seluruh pelayanan dan pencetakan dokumen kependudukan gratis?

YA, 100% GRATIS (Rp 0,-). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya apapun. Tolak jika ada oknum yang meminta imbalan dan segera laporkan ke portal WBS kami.

Q2 Apakah masih memerlukan surat pengantar dari RT/RW untuk mengurus KK atau KTP?

TIDAK PERLU LAGI. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, syarat pengantar RT/RW telah dihapus untuk memangkas birokrasi, kecuali bagi warga yang belum pernah terdata sama sekali dalam database kependudukan nasional.

Q3 Mengapa sekarang Kartu Keluarga dan Akta dicetak di kertas putih HVS A4? Apakah tetap sah?

SAH SECARA HUKUM NASIONAL. Berdasarkan Permendagri No. 109 Tahun 2019, semua dokumen kependudukan (kecuali fisik KTP-el dan KIA) beralih ke kertas putih HVS 80 gram yang dilengkapi Quick Response Code (QR Code) tanda tangan elektronik tersertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. Dokumen ini tidak perlu dilegalisir lagi dan dapat dicetak sendiri oleh warga berkali-kali.

Q4 NIK saya tidak terbaca atau tidak ditemukan saat mendaftar BPJS / Bank / Paspor, apa solusinya?

Hal ini terjadi karena data NIK di server lembaga pengguna belum tersinkronisasi dengan Data Warehouse Kemendagri Pusat. Anda cukup mengirimkan foto KK dan KTP melalui WhatsApp Hotline Disdukcapil Nganjuk (0811-3052-1111) dengan format: Konsolidasi NIK # Nama # NIK # No KK # Kendala. Proses sinkronisasi memakan waktu 1x24 jam kerja.

Q5 Bagaimana jika warga yang sakit lumpuh, ODGJ, atau lansia ingin merekam KTP-el?

Keluarga atau perangkat desa setempat cukup melaporkan ke kantor kecamatan atau Disdukcapil Nganjuk. Tim layanan inovasi Jebol Master akan datang langsung ke rumah warga yang bersangkutan (door to door) dengan membawa peralatan perekaman biometrik portable secara gratis.

Chat WhatsApp