Sejarah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk dahulu bernama ‘’Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk’’ didirikan berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nganjuk No. 155 Tahun 1985, Tanggal 1 Oktober 1985 dan berlandaskan Keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1983.
Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk terletak di Jl. Dermojoyo No. 30, Kel. Payaman, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu perangkat daerah atau dinas daerah yang diberi tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan otonomi daerah.
Dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah diberi wewenang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk untuk melaksanakan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana dalam Undang-Undang tersebut ditetapkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Bupati / Walikota.
Milestone Transformasi Disdukcapil Nganjuk
Dari Kantor Catatan Sipil Dati II Nganjuk hingga era digitalisasi modern identitas kependudukan terpadu.
Pendirian Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Nganjuk
Resmi didirikan berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nganjuk No. 155 Tahun 1985 dan berlandaskan Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 1983 untuk melayani pencatatan akta-akta catatan sipil warga Nganjuk.
Lahirnya Disdukcapil & Amanat UU No. 23 Tahun 2006
Pemberian wewenang penuh kepada Disdukcapil Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan administrasi kependudukan terpadu (NIK, Kartu Keluarga, dan KTP) dengan implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Implementasi UU No. 24/2013 • Layanan Gratis Rp 0,-
Penerbitan KTP Elektronik secara massal di 20 kecamatan, penghapusan seluruh retribusi biaya dokumen adminduk (bebas biaya 100%), dan penetapan masa berlaku KTP-el menjadi seumur hidup.
Revolusi Kertas Putih A4, TTE, dan Penataan SOTK Perbup 6/2022
Pemberlakuan pencetakan mandiri dokumen pada kertas HVS A4 80 gram ber-QR Code bersertifikasi BSrE BSSN tanpa perlu legalisir, serta penyesuaian susunan organisasi dinas berdasarkan Perbup Nganjuk No. 6 Tahun 2022.
Era SIAK Terpusat, Layanan Online SEDUDO & Identitas Digital (IKD)
Pelayanan adminduk terpadu di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Nganjuk, sistem daring mandiri SEDUDO, program Jebol Master untuk kaum rentan & disabilitas, serta percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh warga Nganjuk.